Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa kerap kali aset-aset yang dilimpahkan dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) tidak sesuai dengan nomor aset yang terdaftar di badan yang bertugas untuk melakukan pencatatan itu.
Menurut Reza Phahlevi, Kepala Bidang Pengendalian dan Perubahan Status Aset BPKD DKI, akibat hal tersebut diperlukan waktu lebih lama untuk membuat catatan terhadap aset-aset yang masuk dan keluar dari SKPD.
Hal itu pula, lanjutnya, menjadi hambatan penerapan e-asset. “Setelah ditanya barulah mereka mengaku kalau mereka membuat nomor aset palsu,” katanya, Kamis (28/8/2014).
Oleh karena itu, BPKD merasa terbantu dengan adanya 20 orang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang turun selama 40 hari untuk membenahi pengelolaan aset di Pemprov. Tiga tim bertugas menelusuri pengadaan tanah, penghapusan asset, dan pemanfaatan aset.
Dia berharap dengan adanya pemeriksaan dalam tujuan tertentu (PDTT), standar operasi dan prosedur menjadi jelas serta bentuk hukumnya pun semakin terang untuk mengatur sistem manajemen aset di provinsi ini.
“Formulasi SOP, aturan main dibakukan di dalam pergub sehingga track-nya sudah jelas. Untuk yang lebih baik kami siap, untuk ketransparanan kami siap,” ucapnya.