Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta memperpanjang waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga akhir September 2014.
Pasalnya, hingga jatuh tempo pada kemarin, Kamis (28/8/2018), realisasi penerimaan pajak daerah dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai 70% dari target yang telah ditetapkan pada tahun ini senilai Rp6,5 triliun.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setiawandi mengatakan masih banyaknya para wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PBB sehingga diputuskan untuk memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB.
Kebijakan ini dilakukan untuk memberi kelonggaran terhadap wajib pajak agar bisa membayar PBB. Sebab, dengan jam operasional perbankan yang cukup sempit akan mempersulit WP untuk menunaikan kewajibannya.
"Adanya perpanjangan ini karena pertimbangan banyak wajib pajak yang belum terlayani sampai akhir jatuh tempo maka kami perpanjang hingga 30 September," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (28/8/2014).;
Dengan perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB, dia berharap masyarakat mempunyai waktu yang lebih banyak lagi untuk menyelesaikan kewajibannya sebagai wajib pajak sehingga target Rp6,5 triliun dapat tercapai pada akhir tahun ini.
Iwan menambahkan selama waktu perpanjangan pihaknya tidak akan mengenakan denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar 2% per bulan.
Pemberian denda keterlambatan pajak akan mulai diberlakukan setelah perpanjangan tenggat selesai."Denda mulai diberlakukan kembali setelah bulan September," kata Iwan.
Pembayaran PBB ini bekerja sama dengan perbankan yaitu Bank DKI, BCA, Mandiri, BRI, BNI, dan Kantor Pos agar mempermudah para wajib pajak membayar kewajibannya.
"Kerja sama dengan bank ini agar tidak ada kontak langsung dengan para petugas pajak," ucap Iwan.