Bisnis.com, BEKASI - Penaikan Upah Minimum yang signifikan di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi pada 2015 dinilai akan semakin melemahkan daya saing produk mainan boneka industri kecil dan menengah (IKM).
Ketua Himpunan Pengrajin Boneka Indonesia (HIPBI) Kota Bekasi, Anang Sujana, mengatakan kondisi tersebut akan membuat para pelaku IKM boneka di Bekasi semakin terpuruk. Apalagi dengan pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang berujung pada meningkatnya harga BBM bersubsidi, jelasnya, akan semakin meningkatkan biaya produksi dan pada akhirnya mengerek harga jual produk mainan boneka lokal.
Menurutnya, dengan semakin tingginya biaya produksi harga produk mainan boneka dapat meningkat hingga 20%-25%. Padahal, Anang menyatakan para pegiat IKM mesti bersaing dengan produk lokal dari daerah lain dan juga dari luar negeri pada 2015 secara kompetitif.
“Keuntungan kami bisa semakin kecil dengan kenaikan tarif Listrik, penaikan harga BBM dan UMK yang terlampau tinggi. Tapi, kita mesti perhitungkan juga daya beli masyarakat dan persaingan dengan produksi lain dengan harga tinggi,” ungkapnya kepada Bisnis, (24/11/2014).
Dalam jangka pendek, Anang menuturkan par pelaku IKM akan memperkecil lingkup produksi di wilayah tersebut. Para pelaku usaha tersebut akan menjadikan Kota dan Kabupaten Bekasi hanya sebagai tempat akhir produksi dan area pemasaran.
Dia mengatakan proses produksi kebanyakan akan dialihkan ke daerah lain di Jawa Barat dengan UMK yang relatif masih terjangkau.
“Mensiasati itu aka nada pengurangan, misalnya pekerjaan menjahit bahan yang butuh keahlian khusus dan berbiaya mahal dilakukan di luar daerah. Di Bekasi hanya proses akhir dan penjualan saja,” ujarnya.
Anang menuturkan dalam Jangka panjang para pelaku IKM boneka akan menjajaki kemungkinan berpindah ke daerah lain dengan UMK terjangkau. Sebelumnya, dia menyatakan dengan UMK 2014 Kota Bekasi yang mencapai Rp2.441.954 dan Kabupaten Bekasi Rp2.447.445, telah menyebabkan sejumlah pelaku usah merelokasi kegiatan usahanya, seperti ke Bogor.
Sementara itu, pada tahun depan di Kota Bekasi peningkatan upah minimum Kota/Kabupaten mencapai 20,97%, sedangkan di Kabupaten Bekasi 16,04%. UMK 2015 di Kota Bekasi ditetapkan Rp2.954.031 dan di Kabupaten Bekasi Rp2.840.000.