Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama melarang tindakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terkesan menghamburkan anggaran karena memasang iklan di televisi.
Dia menilai iklan di televisi tak efektif. Dia menganggap menggerakkan lurah dan camat akan lebih baik karena menghasilkan hal konkret.
"Makanya kita mau setop itu, enggak boleh," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki di Balai Kota, Rabu (10/12/2014).
Sebagai contoh, dia menyebutkan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang memasang iklan di salah satu stasiun televisi nasional untuk mensosialisasikan kartu anggota pedagang kaki lima (PKL).
Selain itu, katanya, kontak yang dapat dihubungi pun tak disertakan.
Sehingga, dia menganggap hal ini justru semakin janggal.
"Mending iklan itu penting ada nomor yang bisa dihubungin. Lha ini enggak ada," tambahnya.
Seperti diketahui, terdapat beberapa dinas yang memasang iklan layanan masyarakat.
Adapun dinas tersebut Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah dan Dinas Sosial.
Ahok Larang SKPD Pasang Iklan
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama melarang tindakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terkesan menghamburkan anggaran karena memasang iklan di televisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Duwi Setiya Ariyanti
Editor : Rustam Agus
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

3 jam yang lalu
Kinerja Moncer, Adi Sarana (ASSA) Siap Tancap Gas?
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

8 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Putuskan Kebijakan Pajak BBM 10% Hari Ini

11 jam yang lalu
Gubernur Pramono Gelar Rapat Bahas Pajak BBM 10%, Kapan Berlaku?

1 hari yang lalu
Bareskrim Masih Dalami Kasus Gangguan Layanan Bank DKI
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
