Bisnis.com, JAKARTA--Terobosan berani dan tergolong berisiko ditempuh Opal Communications, sebuah perusahaan public relations, yang berlokasi di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Kokok Herdhianto Dirgantoro, CEO Opal, menginisiasi ide untuk memberi cuti hamil bagi karyawati yang sedang mengandung selama 6 bulan tanpa dikenai potongan gaji apapun. Awalnya, dia mengira akan sulit menyakinkan rekan kerja dan bagian keuangan mengenai ide cuti hamil karyawati kantor ini.
Namun, dugaannya salah.
"Ternyata tidak, semua setuju tanpa ada perdebatan," tulis Kokok di laman media sosialnya, seperti dikutip Bisnis.com, Rabu (15/4/2015).
Menurutnya, langkah tersebut diambil dengan pertimbangan agar pikiran karyawati yang akan menjadi ibu bisa tenang dan konsentrasi pada kandungan.
"Total cuti hamil dengan gaji penuh tetap diterima adalah enam bulan," tegas Kokok.
Lazimnya, sejumlah perusahaan menerapkan kebijakan cuti hamil selama total 3 bulan dengan gaji penuh, seperti yang tertuang dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ayat tersebut berbunyi bahwa pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat atau cuti hamil selama 1,5 bulan (dalam arti, satu bulan dan lima belas hari) sebelum saatnya melahirkan anak, dan cuti melahirkan selama 1,5 bulan (satu bulan dan 15 hari) sesudah melahirkan.
Mita, karyawati swasta sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan, mengungkapkan langkah tersebut akan memberi manfaat balik bagi perusahaan yang bersangkutan.
"Kalau cuti hamilnya panjang, anaknya lebih terurus dan kecenderungan terkena penyakit di kemudian hari akan menipis. Jadi nantinya, karyawati tersebut akan lebih jarang meminta izin karena anaknya sakit," papar Mita.
Kokok mengatakan kebijakan itu tidak semestinya membuat karyawan lainnya iri. "Saya juga langsung katakan ke karyawan pria, bila iri dengan cuti hamil, saya suruh mereka hamil," tambahnya.