Bisnis.com,JAKARTA - Pemprov DKI berencana membebaskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk bangunan berupa rumah tapak dan rumah susun dengan nilai di bawah Rp1 miliar.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk meringankan beban perekonomian warga, khususnya mereka yang masuk kategori kelas menengah ke bawah.
"Pokoknya, mulai tahun depan semua orang yang tinggal di rusunawa, rusunami, dan rumah pribadi yang nilainya kurang dari Rp1 miliar tidak perlu membayar PBB," ujarnya, Selasa (8/9/2015).
Dia menuturkan pihaknya segera menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan PBB bagi bangunan rumah tinggal dengan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan total nilai Rp1 miliar ke bawah.
Ahok, sapaan akrab Basuki memastikan beleid tersebut akan berlaku untuk seluruh warga DKI Jakarta.
Selain membebaskan PBB bagi warga berpenghasilan pas-pasan, Ahok memastikan tidak akan menaikkan PBB-P2 hingga 2018. Namun, peraturan itu tidak berlaku untuk daerah komersial di Ibu Kota.
"PBB paling mahal di DKI Jakarta itu di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Thamrin. Nah, kalau untuk perumahan kan yang tinggi [PBB] di Menteng dan Teuku Umar," imbuhnya.
Berdasarkan data yang diterima Bisnis.com, realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta hingga 31 Agustus 2015 sudah mencapai Rp18,9 triliun.
Dari 12 jenis pajak yang ditarik Pemprov DKI, penerimaan terbesar didapat dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp5,3 triliun dan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp3,8 triliun.