Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Kebersihan DKI ternyata tak memutus kontrak PT GTJ, meski diakui ada banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
Kepala Dinas Kebersihan Isnawa Adji mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pengkajian terkait pemutusan kerjasama Pemerintah Provinsi DKI Jakartab dengan pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, PT Godang Tua Jaya (PT GTJ).
Isnawa mengakui, wakilnya sudah menjalankan mandat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk memberikan surat peringatan yang berlaku selama 60 hari kepada PT GTJ. Dalam tenggat waktu yang diberikan tersebut disebutkan bahwa PT GTJ harus memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai kontrak yang selama ini terbengkalai.
"Nanti masih akan bergulir lagi dalam rapat di dinas, hadir juga nanti konsultannya, Pemkot Bekasi, dan nanti keputusannya tetap di tangan Pak Gubernur. Kita harus memenuhi kontrak-kontrak itu, nah kalaupun nanti harus putus kontrak kita lihat perkembangannya dengan Dinas Kebersihan, kita evaluasi bersama lagi," ujar Isnawa di Balai Kota, Kamis (15/10/2015).
Isnawa pihaknya juga masih perlu mengkaji kesiapan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia (SDM) jika ini swakelola TPST Bantar Gebang. Hal ini mengingat masih terbatasnya sarana, prasarana, dan SDM. Sementara itu, Dinas Kebersihan DKI juga perlu menyesuaikan keputusan swakelola dengan ketersediaan anggaran pembangunan di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).
"Saat putus kontrak alat-alat berat akan ditarik. Pak Gubernur mau kami beli sendiri semua. Jadi kami harus beli, tetapi di sisi lain, Bappeda kan lagi ada pemangkasan anggaran. Lalu terkait personil SDM-nya, jadi kami harus analisis kembali kaitan sarana dan prasarananya," jelas Isnawa.