Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menemui Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian untuk membahas masalah pengangkutan sampah ke Bantargebang yang ditutup aksesnya pada jam tertentu.
"Saya akan diskusikan dengan Kapolda terkait jam pembuangan sampah. Pertanyaan saya sederhana, dulu pakai aturan jam? Ada. Pakai peraturan jam juga. Perjanjian dengan Bekasi. Truk-truk itu lewat sesuai jam tidak? Tidak," ujar Ahok di Balai Kota, Jumat (6/11/2015).
Ahok mengatakan, dia ingin mengadukan masalah ini dengan kapolda. Pasalnya, aksi pembatasan jam operasional pengangkutan sampah bisa ditampik dengan aturan 5 tertib di DKI Jakarta. Adapun salah satu yang wajib dipatuni adalah tertib buang sampah, termasuk ketepatan waktu dalam mengelola sampah.
Bagi Ahok, mekanisme jam operasional pengiriman sampah dan ancaman dengan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, atau SP 3 bukanlah masalah bagi DKI Jakarta. Jalan yang dilalui oleh truk sampah adalah jalan umum yang seharusnya boleh diakses 24 jam.
"Sama seperti kasus Bogor, setelah Bekasi beres. Ini jalan negara boleh dilewatin tidak sih? Boleh dong. Urusannya apa? Kenapa bisa ada sekelompok orang membatasi," jelas Ahok.
Ahok menilai dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta lebih memiliki wewenang untuk membatasi akses masuk kendaraan di jalanan yang masuk daerah teritorialnya. Meskipun begitu, Ahok tak ingin melakukan hal itu karena akan mengganggu jalur transportasi sementara kondisi transportasi massal di DKI belum memadai
"Kalau begitu saya gubernur boleh tidak? Saya lebih berhak loh, membebaskan. Ini kekanak-kanakan dan konyol. Melanggar konstitusi," sambungnya.