Bisnis.com,BEKASI-- Komisi A DPRD Kota Bekasi mendesak Pemprov DKI Jakarta memenuhi seluruh poin perjanjian kerja sama (PKS) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Solihin, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, mengatakan, hasil evaluasi menemukan terdapat 23 poin dalam PKS yang dilanggar oleh Pemprov DKI Jakarta. Untuk itu, dia mendesak Pemprov DKI Jakarta segera merealisasikan seluruh poin yang tertuang dalam PKS.
Kendati tidak ada batas waktu yang diberikan, namun dia menilai, jika Pemprov DKI Jakarta tidak merealisasikan seluruh poin tersebut, bisa saja kerja sama pemanfaatan TPST diakhiri dengan mengacu pada pasal 12 No 71/2009 tentang Peningkatan Pemanfaatan Lahan TPA menjadi TPST Bantargebang.
"Kalau tidak direspons oleh Pemprov DKI, itu bisa diakhiri kerja samanya. [Karena dalam PKS] itu ada di pasal 12 dalam MoU," katanya, Rabu (11/11/2015).
Selain itu, pihaknya juga meminta Pemkot Bekasi menunda rencana adendum PKS yang dilakukan antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta.
"Pending dulu rencana adendumnya. Kewajibannya dilaksanakan dulu."
DPRD Kota Bekasi bersama Pemkot Bekasi telah menggelar rapat terkait TPST Bantargebang di Gedung DPRD Kota Bekasi. Rapat yang digelar tertutup itu dilakukan selama dua jam.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi enggan berbicara banyak kepada awak media. Dia menuturkan, hasil rapat antara dirinya dan DPRD Kota Bekasi akan diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk selanjutnya dilakukan pertemuan.
"[Rencana pertemuan] masih menunggu jadwalnya Pak Gubernur. Kalau saya siap saja."