Bisnis.com, JAKARTA-- Pengacara PT Godang Tua, Yusril Ihza Mahendra, menuding Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki rencana yang matang dalam hal pengelolaan sampah.
"Kalau kontrak diputus, DKI Jakarta mau ngelola sampah di mana?" kata Yusril di Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Yusril mengatakan, pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bahwa seluruh tanah di Bantargebang milik pemerintah Jakarta tidak benar.
Menurut Yusril, tempat penampungan sampah memang milik pemerintah Jakarta. Namun, untuk tanah lokasi fasilitas pengelolaan adalah milik swasta, yakni PT Godang Tua dan PT Navigate Organic Energy.
Karena itu, Yusril mengatakan pemerintah tidak bisa sewenang-wenang mengambil alih pengelolaan sampah PT Godang Tua. Sejak awal dalam master plan pengelolaan sampah DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang sudah menetapkan akan melakukan pengelolaan sampah di luar Jakarta.
Pengelolaan dilakukan di lima lokasi di Jakarta Timur dan Jakarta Utara, antara lain Marunda, Cakung, Cilincing, Sunter, dan Dwikesambi. Usaha ini juga gagal. Hanya Sunter yang berhasil dibangun. Itu pun terseok-seok.
"Fasilitas pengelolaan sampah itu murni milik swasta," ujar Yusril.
Ahok sempat mengutarakan niatnya memutus kontrak dengan PT Godang Tua dan PT Navigate Organic. Ahok menyebut pengelolaan sampah akan diambil alih oleh pemerintah Jakarta.
Padahal, kontrak masih berlaku hingga 2023. Dinas Kebersihan akan mengelola sampah di Bantargebang secara mandiri dengan anggaran sekitar Rp260 miliar setahun.