Bisnis.com, JAKARTA-- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan masih berlaku.
Namun, ucap Ahok, pihaknya merasa sedikit kesulitan menerapkan sanksi ini, karena harus menunggu proses persidangan terlebih dahulu.
“Makanya kan saya bilang, perbedaan kita dengan luar negeri adalah kalau di luar, Anda buang sampah itu enggak ada pakai sidang-sidang lagi, enggak membutuhkan hakim buat sidang, langsung final (denda). Biasanya sekitar US$ 500,” ucap Ahok ketika ditemui di Balai Kota, Jumat (13/11/2015).
Ahok berujar, denda di tempat akan memberikan efek jera.
“Kalau dirupiahkan, ya kira-kira Rp5 juta. Bonyok enggak?” tuturnya.
“Nanti kami kirim surat denda ke rumah pelanggar dalam waktu 2 x 24 jam. Lewat dari itu akan kena pidana.”
Ahok tak khawatir nantinya penjara akan penuh dengan warga yang membuang sampah sembarangan. Ahok mengaku memiliki cara lain.
“Kalau penjara penuh, akan diganti dengan kerja sosial,” katanya.
Ihwal sanksi-sanksi tersebut, Ahok mengatakan pihaknya terganjal aturan, karena belum ada aturan yang mengatur sanksi di tempat. Meski demikian, Ahok menyatakan sedang merancang revisi aturan itu.
“Nah, ini undang-undang belum atur. Saya enggak bisa membuat pergub untuk itu, karena saya enggak punya dasar payung hukumnya,” ucapnya.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menuturkan, akan sangat bagus jika aturan yang mengatur tentang itu direvisi. Ahok mengilustrasikan, jika nanti ada warga yang tertangkap buang sampah sembarangan, yang bersangkutan akan langsung didenda di tempat.
"Satu kali UMP, misalnya. Kalau enggak mau bayar, kamu harus kerja menyapu jalan selama sebulan,” ujar Ahok.