Bisnis.com, BEKASI -- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai Pemprov DKI Jakarta harus memprioritaskan pembangunan infrastruktur Intermediete Treatment Facility (ITF) seperti yang tertuang dalam master plan.
Menurutnya, master plan Pemprov DKI Jakarta 2013-2032 semestinya langsung dijadikan peraturan daerah sehingga berkekuatan hukum tetap. Dalam master plan tersebut Pemprov DKI Jakarta perlu membangun kantong-kantong sampah secara indoor, sehingga tidak lagi bertumpu kepada Bantargebang seperti saat ini.
"Jangan ngomong mengorbankan masyarakat sekitar [Bantargebang] demi sampah Jakarta," katanya, Jumat(13/11/2015).
Jika ITF tersebut terwujud sedikitnya akan mengurangi sampah Jakarta. Namun, jika terjadi kesalahan dalam pengelolaan sampah Jakarta dan meminta bantuan kepada pemerintah pusat, hal itu justru memalukan bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Tidak mampu mengelola sampah terus minta bantuan sama pusat, berarti gubernurnya tidak mampu, berarti langsung ditangani Presiden, kan memalukan itu."