Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI: Ada Kerancuan Perjanjian dalam MoU Bantargebang

Sedikitnya terdapat lima poin kerancuan antara perjanjian kerja sama (PKS) Pemprov DKI Jakarta-Pemkot Bekasi dan kontrak kerja swasta dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ) selaku pengelola TPST Bantargebang.nn
Sejumlah truk sampah DKI Jakarta antre memasuki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi
Sejumlah truk sampah DKI Jakarta antre memasuki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi

Bisnis.com, BEKASI--Sedikitnya terdapat lima poin kerancuan antara perjanjian kerja sama (PKS) Pemprov DKI Jakarta-Pemkot Bekasi dan kontrak kerja swasta dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ) selaku pengelola TPST Bantargebang.


Isnawa Adji, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta mengatakan, selama ini pihaknya menagih kewajiban PT GTJ yang belum dilaksanakan terkait pengelolaan TPST Bantargebang sesuai kontrak kerja sama yang dilakukan antara Pemprov DKI Jakarta dan PT GTJ.

Namun beberapa poin perjanjian justru terdapat dalam PKS yang dilakukan antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi.


"Harusnya terpisah. Jadi jelas. Makanya, kami ingin duduk bareng untuk melihat hal itu," katanya, Rabu (18/11/2015).


Asep Kuswanto, Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta mengatakan, kelima poin yang mengalami kerancuan antara kedua perjanjian itu antara lain pengendalian air licid atau lindi, sanitary landfill dan pembuatan dan pemeliharan buffer zone.


Idealnya, dia menilai, poin-poin tersebut tidak perlu dimasukkan dalam MoU antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi dalam PKS No 71/2009 tentang No 71/2009 tentang Peningkatan Pemanfaatan Lahan TPA menjadi TPST Bantargebang. Pemprov DKI Jakarta dalam MoU seharusnya hanya memiliki kewajiban pengawasan.


"Kalau dimasukkan [dalam PKS] itu jadi kewajiban Pemprov," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper