Bisnis.com, BEKASI -- DPRD Kota Bekasi menilai Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta hanya mencari alasan terkait pernyataan adanya kerancuan perjanjian atau MoU antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta.
Kerancuan MoU yang dimaksud pihak DKI adalah PKS antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta dan kontrak pihak swasta PT Godang Tua Jaya dan Pemprov DKI Jakarta dalam pengelolaan TPST Bantargebang.
Ariyanto Hendrata, Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi menilai hal itu hanya alasan Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta terkait pelanggaran PKS No 71/2009 tentang Peningkatan Pemanfaatan Lahan TPA menjadi TPST Bantargebang yang selama ini dilakukan.
"Itu hanya alasan saja. Misalnya sumur artesis, obat-obatan [itu jelas kewajiban Pemprov DKI Jakarta]. Memang ada yang beririsan. Kalau rancu nantinya enggak ada yang tanggung jawab," katanya seusai rapat kerja dengan Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Sedikitnya, terdapat 7 poin yang menjadi kewajiban Pemprov DKI Jakarta terkait pengelolaan TPST Bantargebang dan hingga kini belum terlaksana.
Ketujuh poin itu antara lain, mencuci dan membersihkan setiap kendaraan pengangkutan sampah, rute pengangkutan sampah, melaksanakan penambahan sumur artesis dan membantu penyediaan obat-obatan.
Polemik Bantargebang: DPRD Kota Bekasi Nilai Kerancuan MoU Hanya Alasan DKI
DPRD Kota Bekasi menilai Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta hanya mencari alasan terkait pernyataan adanya kerancuan perjanjian atau MoU antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta.n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Saeno
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
