Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Bantargebang: DKI Siap Hadapi Gugatan Hukum Pengelola TPST

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan kesiapannya menghadapi potensi gugatan hukum sebagai dampak pemutusan kerja sama pengelolaan sampah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang.
Tim pemantau pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Pemerintah Kota Bekasi meninjau sumur artesis saat inspeksi mendadak TPST Bantar Gebang di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/11)./Antara
Tim pemantau pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Pemerintah Kota Bekasi meninjau sumur artesis saat inspeksi mendadak TPST Bantar Gebang di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/11)./Antara

Bisnis.com, BEKASI --Potensi terjadinya gugatan hukum disampaikan kuasa hukum pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang jika Pemprov DKI memutuskan kontrak.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan kesiapannya menghadapi potensi gugatan hukum sebagai dampak pemutusan kerja sama pengelolaan sampah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang.

"Pak Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama secara hukum sudah siap dengan risiko gugatan saat beliau memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pengelola," kata Kepala Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta Isnawa Adji di Bekasi, Kamis (19/11/2015).

Menurut dia, pemberian peringatan pertama itu didasari atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa terdapat laporan hasil pemeriksaan (LHP) 2014 menyebutkan ada kerugian DKI mencapai sekitar Rp400 miliar dalam pengolahan sampah di TPST di Bantargebang.

Surat peringatan pertama itu diterima pihak pengelola PT Godang Tua Jaya dan rekannya PT Navigat Organic Energy Indonesia pada akhir September 2015.

"Saat ini baru SP 1 jalan selama 60 hari, lalu SP 2 selama 30 hari, dan terkahir SP 3 selama 15 hari sebelum pemutusan kontrak kita lakukan bila tanggung jawab pengelola tidak bisa diselesaikan dalam waktu tersebut," katanya.

Menurut Isnawa, keputusan Gubernur DKI memberikan SP 1 merupakan langkah maju mengingat gubernur pendahulunya belum pernah berani memberikan teguran kepada pengelola meski DKI telah dirugikan.

"Ada langkah maju dengan SP 1 ini, karena yang dulu belum pernah ada. Akibatnya, kelalaian dalam pembangunan infrastruktur tidak pernah selesai," katanya.

Menurut dia, kuasa hukum pengelola TPST Bantargebang telah berkirim surat ke Dinas Kebersihan DKI perihal potensi gugatan hukum.

Untuk itu, pihaknya sedang berkonsultasi melalui biro hukum DKI dan menghimpun masukan dari Gubernur DKI.

"Pak Gubernur bilang biarkan saja SP 1 dan SP 2 tetap berjalan sambil kita siapkan langkah hukum selanjutnya," katanya.

Isnawa juga mengaku telah mempersiapkan sejumlah rencana guna mengantisipasi terganggunya distribusi sampah dari DKI menuju Bantargebang selama kasus hukum berjalan.

"Plan A, kalau terjadi pemutusan kontrak kerja sama dengan pengelola dan muncul gugatan, kami tetap harus siapkan dana kompensasi sampah. Jangan sampai saat terjadi gugatan hukum, operasional distribusi sampah terganggu," katanya.

Rencana berikutnya adalah menyediakan infrastruktur pengelolaan sampah secara swadaya melalui pengadaan truk dan juga pegawainya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper