Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Bantargebang Belum Berujung Pangkal

Asep Kuswanto, Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta menilai, poin-poin tersebut tidak perlu dimasukkan dalam perjanjian kerja sama G to G dengan Pemkot Bekasi.
Rapat Komisi A DPRD Kota Bekasi dan Walikota Bekasi Rahmat Effendi terkait TPST Bantargebang, Rabu (11/11/2015)/Bisnis.com-Muhamad Hilman
Rapat Komisi A DPRD Kota Bekasi dan Walikota Bekasi Rahmat Effendi terkait TPST Bantargebang, Rabu (11/11/2015)/Bisnis.com-Muhamad Hilman

Tumpang-tindih

Asep Kuswanto, Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta menilai, poin-poin tersebut tidak perlu dimasukkan dalam perjanjian kerja sama G to G dengan Pemkot Bekasi.

 Dengan demikian Pemprov DKI Jakarta hanya berkewajiban untuk mengawasi atas setiap perkerjaan yang dilakukan pihak swasta sebagai pengelola TPST.

Sementara, PT GTJ yang pada Jumat (13/11/2015) yang diundang Komisi DPRD Kota Bekasi, mengaku pihaknya hanya bertanggung jawab terhadap pembuatan dan pemeliharan buffer zone.

"Ada beberapa poin yang tumpang tindih. Di kontrak dituangkan tapi di PKS juga dituangkan," kata Rekson Sitorus, Direktur Utama PT GTJ.

Halaman Sebelumnya
Langgar Perjanjian
Halaman Selanjutnya
Cari Alasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper