Tumpang-tindih
Asep Kuswanto, Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta menilai, poin-poin tersebut tidak perlu dimasukkan dalam perjanjian kerja sama G to G dengan Pemkot Bekasi.
Dengan demikian Pemprov DKI Jakarta hanya berkewajiban untuk mengawasi atas setiap perkerjaan yang dilakukan pihak swasta sebagai pengelola TPST.
Sementara, PT GTJ yang pada Jumat (13/11/2015) yang diundang Komisi DPRD Kota Bekasi, mengaku pihaknya hanya bertanggung jawab terhadap pembuatan dan pemeliharan buffer zone.
"Ada beberapa poin yang tumpang tindih. Di kontrak dituangkan tapi di PKS juga dituangkan," kata Rekson Sitorus, Direktur Utama PT GTJ.