Bisnis.com, BEKASI -- Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi akan membentuk tim pemantau menyusul temuan 755 perusahaan yang disinyalir tidak membayar pajak air tanah.
Udy Subiadi, Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi mengatakan, penetapan dan jumlah wajib pajak (WP) terhadap perusahaan pengguna air tanah merupakan kewenangan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH), sedangkan kewenangan Dispenda hanya pada proses pembayaran pajak.
"Kami baru tahu jumlah perusahaannya saat mereka bayar. Artinya, BPLH yang tahu jumlah perusahaan yang semestinya bayar pajak air tanah," katanya, (30/11/2015).
Dikatakan, sejauh ini koordinasi antara Dispenda dan BPLH telah berjalan. Untuk beberapa kali, pihaknya juga telah melakukan sidak dan pemantauan ke perusahaan.
Hanya saja, koordinasi yang dilakukan selama ini belum berjalan maksimal. Ke depannya pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan BPLH untuk meminimalisasi potential lost yang dialami Pemkot Bekasi dari pajak air tanah.
Nantinya, pihaknya bersama BPLH juga akan membentuk tim untuk melakukan pemantauan langsung ke perusahaan-perusahaan yang disinyalir tidak membayar pajak air tanah. "Akan ada tim yang memantau dan mensosialisasikan kepada perusahaan."
755 Perusahaan di Kota Bekasi Disinyalir Tak Bayar Pajak Air Tanah
Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi akan membentuk tim pemantau menyusul temuan 755 perusahaan yang disinyalir tidak membayar pajak air tanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Nancy Junita
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Ridwan Kamil Optimistis Menang di Pilkada Jakarta
2 jam yang lalu