Bisnis.com,BEKASI-DPRD Kota Bekasi menilai perusahaan hanya mencari alasan terkait pembayaran pajak air tanah.
Komarudin, Anggota Komisi C DPRD Kota Bekasi mengatakan dari sidak yang dilakukan, hampir seluruh perusahaan mengaku tidak mengetahui tentang kewajiban membayar pajak air tanah.
Menurutnya, hal itu hanya alasan yang dilontarkan perusahaan, mengingat seluruh perusahaan telah mendapatkan informasi pembayaran pajak air tanah saat mengajukan izin Surat Izin Usaha Perdanganan (SIUP).
"Dalam izin SIUP itu kan diinformasikan untuk mengurus izin lannya," katanya, Senin (14/12/2015).
Ke depannya, Komarudin menuturkan, pihaknya akan menyiapkan data pelanggaran komperhensif kepada Walikota Bekasi Rahmat Effendi. Diharapkan, nantinya akan ditelaah ulang dan evaluasi kinerja dinas terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel