Bisnis.com, JAKARTA--Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengandangkan 198 unit Metro Mini dalam sepekan terakhir. Wakil Kepala Dishub DKI Yani Wahyu Purwoko mengatakan bus sedang dengan warna dominan oranye itu terbukti tidak mampu memenuhi standar moda angkutan umum.
Pertama, Metro Mini tidak memiliki surat tanda uji kelayakan kendaraan bermotor (KIR) sehingga tidak terdapat kartu pengawas. Dia menuturkan ketiadaan kartu pengawas itu sekaligus menunjukkan pengoperasian bus itu tanpa adanya izin usaha.
Kedua, pengemudi Metro Mini tidak dilengkapi dengan kualifikasi izin mengemudi untuk bus sedang. Pengemudi seharusnya mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) B1. Bahkan, pengemudi Metro Mini juga tidak memiliki kartu tanda pengenal pengemudi yang wajib dipasang di armada.
Ketiga, kondisi fisik kendaraan tidak sesuai dengan surat izin kelayakan yang masih berlaku. Dia juga menemukan komponen penting bus tidak berfungsi sepertispeedometer, lampu sein,wiper, rem tangan, kenalpot, danbodybus sudah keropos.
Kami tiap hari razia sampai memang betul-betul dipastikan moda angkutan umum sesuai ketentuan, ujarnya di Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Dalam menghentikan operasional bus sedang, dia menjamin masih terdapat berbagai alternatif moda angkutan umum yang bisa ditumpangi masyarakat. Sejak 2013, dia mengklaim Dishub DKI telah memberikan peringatan kepada pengusaha angkutan umum untuk mulai berbenah.
Hasilnya, 1.524 unit bus sedang terdiri dari Metro Mini, Kopaja, Kopami, dan lain-lain dibekukan trayeknya.
Itu pun kita lakukan melalui pembinaan dan pengawasan. Kita kasih peringatan pertama, kedua, ketiga, dan terakhir, katanya.