Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD Depok Godok Lima Perubahan Raperda

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Depok mulai Januari hingga April mendatang memiliki tugas untuk merampungkan revisi perubahan peraturan yang diajukan oleh beberapa dinas.nn
Gedung DPRD Kota Depok/Istimewa
Gedung DPRD Kota Depok/Istimewa

Bisnis.com, DEPOK - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Depok mulai Januari hingga April mendatang memiliki tugas untuk merampungkan revisi perubahan peraturan yang diajukan oleh beberapa dinas.

"Pada Masa Sidang Ke 2 Tahun 2015-2016 ini BPPD merencanakan beberapa program kerja hingga akhir April 2016," ujar Ketua BPPD DPRD Kota Depok Farida Rachmayanti pada Bisnis.com, Selasa (5/1/2015).

Dia mengatakan penyempurnaan persyaratan administrasi pengajuan raperda telah masuk dalam Program Peraturan Daerah 2016.

Menurutnya, BPPD akan menggodok pembahasan tersebut bersama beberapa dinas pengaju antara lain dengan Dinas Kesehatan membahas Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok No. 10 tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas.

Bersama Dinkes juga, kata dia, pihaknya akan merapatkan Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok No. 5 Tahun 2011 tentang Perizinan dan Sertifikasi Bidang Kesehatan.

Pihaknya juga akan menggodok terkait Peraturan Daerah No. 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi bersama dengan Dinas Komumikasi dan Informatika.

Tugas BPPD DPRD Kota Depok juga membahas tentang Raperda Pelayanan Publik dan Raperda Penataan Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah dengan Bagian Ortala Sekretariat Daerah.

Adapun, dengan Dinas Pendidikan, pihaknya akan mengagendakan untuk menggodok terkait Perubahan Peraturan Daerah Kota Depok No.8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

"Raperda ini tertunda setahun karena masih menunggu Peraturan Pemerintah atas urusan pendidikan berdasarkan UU Pemerintah Daerah No. 23 Tahun 2014," katanya.

Dia menambahkan agenda BPPD juga hingga April mendatang akan membahas Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 bersama Bappeda Kota Depok.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper