Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan akan mempidanakan tim pengacara di Biro Hukum DKI Jakarta yang ketahuan menjadi agen ganda ketika di pengadilan.
Pasalnya, kata dia, hal tersebut diungkapkan lantaran Pemprov DKI kerap kali dikalahkan dari berbagai pihak yang mengajukan gugatan terhadap aset milik DKI Jakarta.
"Ada pengacara DKI bermain dua kaki. Mereka membela Pemprov DKI, tetapi para penggugat untuk mendapatkan uang tambahan. Masa ketua Pengadilan Tinggi bilang ke saya, ada lho kuasa hukum Bapak justru membela penggugat. Ya mati saja kalau kita begini," ujarnya di Balai Kota, Selasa (26/1/2016).
Dia mengatakan apabila ada oknum kuasa hukum DKI yang ketahuan bermain dua kaki atau dengan sengaja membantu para penggugat, maka pihaknya tak akan segan memberikan sanksi tegas kepada PNS DKI tersebut.
“Kalau ternyata ada pengacara yang ketahuan main dua kaki, tiga kaki, dan sebagainya akan langsung saya pecat dan proses hukum. Saya penjarakan,” tegasnya.
Salah satu kasus kekalahan Pemprov DKI di pengadilan yang menjadi sorotan adalah status aset Gedung Walikota Jakarta Barat. Mahkamah Agung memutuskan bahwa PT Sawerigading adalah pemilik sah lahan eks Gedung Wali Kota Jakarta Barat.
Berdasarkan amar putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung No 19 PK/Pdt/2006, Pemprov DKI harus mengembalikan lahan kantor walikota Jakarta Barat ke Yayasan Saweri Gading dan harus membayar sewa tanah selama 29 tahun sebesar Rp40 miliar.
Selain itu, ada pula sengketa di Meruya Barat dengan PT Portanigra, sengketa dengan PT Copylas, dan masalah lahan Waduk Ria Rio dengan ahli waris Adam Malik.
Kasus lainnya adalah sengketa pembebasan lahan di kawasan Halim Perdanakusumah, hingga sengketa lahan seluas 1,4 hektar dengan 2 sertifikat di ujung Jalan Thamrin, atau samping Hotel Sari Pan Pacific Jakarta Pusat