Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, ada banyak faktor yang menyebabkan tim pengacara Pemprov DKI kalah di pengadilan.
Salah satunya, kata dia, sulitnya mengalahkan dominasi mafia hukum di meja hijau.
"Untuk beberapa kasus, misalnya eks Gedung Walikota Jakarta Barat, kami punya sertifikatnya. Namun, saya tidak tahu apa yang membuat kami kalah di pengadilan. Meski ada bukti, tak bisa menjamin bisa menang," katanya di Balai Kota, Selasa (26/1/2016).
Berangkat dari hal itu, pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan Biro Hukum yang ada di lima wilayah kota. Selain itu, Yayan juga sudah meminta anak buahnya agar lebih proaktif dalam mencari data-data yang dibutuhkan agar aset DKI tidak jatuh ke tangan pihak lain.
Terkait persiapan menggugat kasus lama, dia sudah meminta pihak-pihak terkait untuk mengeluarkan kembali data-data yang dibutuhkan. Selain itu, staf Biro Hukum DKI juga bertanggung jawab untuk mencari novum baru.
"Novum baru ini sangat penting. Kami sudah pernah dinyatakan kalah, maka kalau gugat balik dan membuka kasus harus ada bukti baru yang bisa memberatkan tergugat," jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI berencana menggugat balik perkara kasus-kasus perebutan aset yang sudah divonis kalah oleh pengadilan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, sudah menginstruksikan Biro Hukum DKI untuk segera mendata dan menginventarisasi aset yang digugat oleh pihak ketiga di masa lampau. Salah satunya eks gedung Wali Kota Jakarta Barat.