Bisnis.com, TANGSEL – Untuk percepatan serapan anggaran dan kinerja yang telah ditetapkan serta berkomitmen untuk tidak berbuat KKN, pejabat Pemerintah Kota Tangerang Selatan menandatangani pakta integritas.
Adapun, dokumen yang ditandatangani adalah pakta integritas, perjanjian kinerja, dan time table (perjanjian menyanggupi melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan).
Dalam pakta tersebut, terdapat konsekunsi yang harus diterima oleh pejabat apabila melanggar dari pakta integritas. Sanksi itu mulai dari teguran lisan sampai sanksi keras yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
“Ini termasuk perbaikan manajemen kinerja pemkot, nantinya akan ada sanksi tegas untuk mereka yang tidak mematuhinya,” kata Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie di Tangsel, Jumat (29/1/2016).
Kegiatan tersebut dimaksudkan agar ada peningkatan kinerja dan kualitas pembangunan dari yang telah direncanakan, yang nantinya melalui Wakil Wali Kota beserta Inspektur akan mengawasi setiap bulannya dan mereka wajib melaporkan kegiatan yang telah berjalan.
Sebelumnya Kota Tangsel telah membentuk Unit Pengedali Gratifikasi dan menjadi salah satu kota percontohan oleh KPK sebagai kota dengan integritas pegawainya.
Sekretaris Inspektorat Muhamad Zubair mengatakan Kota Tangsel, Surabaya dan Kabupaten Pinrang ditunjuk menjadi percontohan bagi Indonesia soal integritas pegawai. Penilaian langsung dilakukan KPK selama beberapa bulan hingga 1 tahun ke depan.
“KPK akan melakukan supervisi secara langsung untuk melihat kinerja pegawai Pemkot. Mereka akan memantau di lapangan setiap hari apa yang dilakukan dan bagaimana penilainya di mata KPK nanti,” papar Zubair.