Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mengkaji untuk membebaskan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) warga yang memiliki rumah dengan lahan di bawah 100 meter persegi.
"Kami lihat masih banyak orang susah. Jadi kami rancang yang luasnya di bawah 100 meter akan dibebaskan pajak," ujar Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/2).
Basuki mengatakan, kebijakan tersebut akan dimulai tahun depan. Karena saat ini tengah dirancang untuk payung hukumnya. "Patokannya ukuran. Kan dari IMB-nya ketahuan, IMB di bawah 100 meter gratis (PBB)," katanya.
Namun, lanjut Basuki, tetap ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Jadi kebijakan ini akan berlaku bagi warga yang memiliki lahan kurang dari 100 meter, bukan cluster, perumahan, dan apartemen.
"Mungkin tahun depan kami rancang. Asal bukan cluster, perumahan, bukan apartemen, di bawah 100 meter persegi bisa bebas pajak," tandasnya.
Tahun ini Pemprov DKI telah membebaskan PBB-P2 untuk warga yang tinggal di rumah susun (Rusun) dan rumah yang harganya di bawah Rp 1 miliar.
Pemprov DKI Mau Gratiskan PBB Tanah di Bawah 100 Meter Persegi
Pemprov DKI Mau Gratiskan PBB Tanah Bawah 100 Meter
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 hari yang lalu
Ridwan Kamil Klaim Punya Survei Internal, Lampaui Pramono-Doel?
1 hari yang lalu
Ridwan Kamil Optimistis Menang di Pilkada Jakarta
1 hari yang lalu