Bisnis.com, JAKARTA - Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi mengatakan, warga Kalijodo yang terdampak relokasi tidak akan mendapatkan ganti rugi karena lahan itu berstatus milik negara.
"Tidak ada ganti rugi. Status lahan Kalijodo itu kan punya negara. Itu area pengairan kan," katanya usai menghadiri rapat koordinasi penertiban Kalijodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Dikatakan, tidak semua penghuni di Kalijodo akan direlokasi.
"Yang kita relokasi yang bukan PSK, PSK-nya diikutkan pelatihan. Alih profesi," paparnya.
Rustam mengatakan, Kalijodo nantinya akan dijadikan taman. Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta tengah menyiapkan desainnya.
"Sosialisasi sudah mulai dilakukan di sana. Surat pemberitahuan telah disampaikan hari Minggu," kata dia.
Rustam belum memastikan kapan relokasi tersebut akan dilaksanakan.
"Pak Gubernur bilang tahun ini akan selesai. Mulai dari sekarang kita susun. Targetnya tahun ini," ujarnya.