Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan bahwa status lahan yang dibangun Season City, Taman Anggrek, dan Teluk Intan bukanlah jalur hijau.
"Kalau mau membangun, enggak mungkin ada sertifikat membangun mal kalau itu Season City, Taman Anggrek dll di atas jalur hijau," ujarnya, Senin (12/2/2016)
Pihaknya meyakinkan bahwa lokasi tersebut tak termasuk dalam jalur hijau seperti yang tercantum dalam Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Provinsi DKI Jakarta.
"Kalau soal dulu sudah diubah, saya enggak tahu. Tapi sekarang sudah enggak ada (jalur hijau di sana)," kata Ahok.
Ahok menjelaskan sebelum Perda No.1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi diterbitkan, pembangunan pusat perbelanjaan di kawasan tersebut masih bisa dilakukan.
"Sebelum perda (keluar) dulu bisa. Tapi sekarang udah nggak ada. Tapi sekarang udah ada RDTR nggak ada," katanya.
Menurut Ahok kasus Kalijodo sebenarnya mirip dengan Kampung Pulo di Jakarta Timur yang sama-sama berdiri di atas tanah negara.
"Itu mah udah sama kasusnya kayak Kampung Pulo. Mereka jual beli lahan di atas tanah negara. Artinya apa? Kamu sekaligus mengetahui itu tanah negara lho," katanya.