Bisnis.com, JAKARTA - Terkait warga Kalijodo Abdul Aziz alias Daeng Aziz yang melapor kepada Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana, Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengatakan langkah tersebut dianggap sudah tepat.
"Kalau mau nyari Lulung mah di belakang, di sini mah nyari Ahok. Dia cari Lulung cocok tuh, Lulung kan punya kantor pengacara," kata Ahok, di Balai Kota, Selasa (16/2/2016).
Ahok beranggapan sebagai seorang wakil Ketua DPRD, Abraham Lunggana alias Haji Lulung dapat menjelaskan bahwa Kalijodo adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Makanya dia cocok cari Lulung sudah. Di dalam sistem UU Pokok Agraria, disebutkan PBB-P2 itu bukan sebagai tanda milik," kata Basuki.
Lebih lanjut, Ahok mengatakan bahwa warga Kalijodo juga dapat dipidanakan karena menduduki tanah negara dengan menyewakan tanah untuk bisnis.
"Kamu (warga kalijodo) duduk di tanah negara itu salah, itu bisa pidana, apalagi kamu duduki tanah negara disewakan ke orang digunakan untuk bisnis, itu pidana," jelasnya.