Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga tersangka pencurian listrik, Abdul Azis alias Daeng Azis, menyambangi Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.
Salah satu anggota keluarga Daeng Azis mengatakan kedatangannya untuk menjenguk Azis.
"Saya mau tahu statusnya gimana," ujar seorang anggota keluarga yang enggan menyebutkan namanya di Mapolres Metro Jakarta Utara, Sabtu (27/2/2016).
Keluarga Azis mengaku, tidak tahu ihwal pencurian listrik yang dilakukan pemilik Kafe Intan di kawasan Kalijodo tersebut.
Dia mengatakan, hanya tahu bahwa Azis memiliki kafe di Kalijodo.
"Kami tidak tahu soal itu. Keluarga juga tidak tahu," katanya.
Dia menuturkan, Daeng Azis merupakan sosok yang baik di mata keluarga.
"Dia itu orangnya baik."
Tempat Kos
Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap Daeng Azis pada Jumat kemarin. Azis ditangkap atas dugaan pencurian listrik.
"Hari ini, tepatnya pukul 12.45, Kepolisian Resor Jakarta Utara menangkap Daeng Azis di sebuah kos-kosan," ujar Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, Jumat (26/2/2016).
Daniel mengatakan, Azis ditangkap tanpa perlawanan.
"Azis dikenai Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Di situ jelas dikatakan bahwa barang siapa dengan tanpa hak atau melawan hukum menggunakan tenaga listrik," tuturnya.
Daniel menjelaskan, bukan polisi yang menyimpulkan penggunaan listrik itu salah, tapi PLN yang melakukannya.
Menurut Daniel, sebelum Azis ditetapkan sebagai tersangka, ada permintaan dari PLN untuk mengecek kasus pencurian listrik.
"Ahli yang memeriksa mengatakan penggunaan listrik di kafe Daeng Azis tidak sah," ucap Daniel.