Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini menyampaikan surat peringatan ketiga kepada warga kawasan Kalijodo untuk mengosongkan dan membongkar bangunan yang berada di atas tanah negara yang peruntukan sebenarnya untuk ruang terbuka hijau itu.
Surat peringatan ketiga ini terlihat ditempelkan pada sejumlah bangunan yang terlihat masih ditempati di RT 001, RT 003, RT 004, RT 005 dan RT 006 RW 05 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan.
Surat itu menyebutkan agar warga yang masih bertahan segera menghentikan kegiatan usaha/mengosongkan/membongkar sendiri dalam waktu 1x24 jam per tanggal 28 Februari 2016.
Apabila warga tidak mematuhi peringatan itu, maka Tim Penertiban Terpadu Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penertiban, demikian tertulis dalam surat tersebut.
Selain itu, agar warga yang terkena penertiban untuk mendaftarkan diri di Kantor Kecamatan Penjaringan guna alih profesi, kembali ke kampung halaman maupun direlokasi ke sejumlah rumah susun yang telah disediakan.
Minggu (28/2/2016) siang ini, warga serta pekerja yang membongkar bangunan di kawasan Kalijodo jauh lebih ramai dibandingkan hari-hari sebelumnya. Sedangkan sedikitnya 11 unit alat berat jenis beko (backhoe) juga terlihat terparkir di ruas Jalan Bidara Raya hingga sisi Timur kawasan Kalijodo.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah memastikan bahwa penertiban bangunan-bangunan di kawasan Kalijodo akan dilangsungkan esok Senin pada 29 Februari 2016. Setelah ditertibkan, kawasan ini akan dikembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau dan dijadikan taman kota. ()