Bisnis.com, JAKARTA- Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa dalam pembelian lahan di Cengkareng Barat tidak terdapat kesalahan prosedur.
"Secara prosedur tidak ada, tetapi disitu diduga ada pemalsuan-pemalsuan dokumen," kata Djarot di Balai Kota DKI, Rabu (20/7/2016).
Dalam kasus pembelian lahan di Cengkareng Barat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan milik Pemprov DKI sendiri. Pemprov DKI salah membeli lahannya sendiri lantaran terdapa dokumen ganda, salah satunya dimiliki oleh Toeti Noeziar Soekarno.
Berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Agung lahan yang dibeli tersebut merupakan milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta sebagai lahan pembibitan.
"Itu ada pemalsuan dokumen, lahan yang seharusnya milik kami, namun ada sertifikat di lahan itu atas nama orangg lain. Padahal di Mahkamah Agung kita sudah menang," jelas Djarot.
Lahan tersebut dibeli oleh Dinas Perumahan dan gedung Pemda DKI Jakara dengan harga sebesar Rp668 miliar yang digunakan sebagai lahan untuk pembangunan rumah susun (rusun).
Pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Susun Cengkareng Barat merupakan salah satu temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.