Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Bidik Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Rp1,7 Triliun

Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta membidik tambahan penerimaan pajak bumi bangunan perkotaan dan perdesaan (PBBP2) dari tunggakan wajib pajak yang mencapai sebesar Rp1,7 triliun untuk mendukung pencapaian target penerimaan sebesar Rp7,1 triliun pada APBD Perubahan DKI Jakarta 2016.
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan berusaha meningkatkan penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBBP2) hingga mencapai sebesar Rp700 miliar dari target penetapan pada APBD DKI 2016 sebesar Rp6,4 triliun.

Hal itu seiring dengan dinaikkannya target penerimaan PBBP2 pada Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA - PPAS) DKI 2016, atas kesepakatan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta menjadi Rp7,1 triliun.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Provinsi DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo mengatakan untuk mencapai Rp7,1 triliun berarti harus mendorong peningkatan penerimaan sekitar Rp700 miliar.

"Kami akan maksimalkan penerimaan meskipun targetnya dinaikkan. Kan selama ini juga masih ada yang menunggak PBBP2 cukup besar. Kami akan melakukan penagihan yang cukup keras kepada wajib pajak ini," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (13/9).

Agus memaparkan selama ini jumlah wajib pajak yang menunggak PBBP2 berdasarkan data warisan dari Ditjen Pajak ketika dilimpahkan kepada DPP DKI Jakarta mencapai Rp3,2 triliun.

Namun setelah dilakukan pemutakhiran data oleh DPP ditemukan banyak data yang objek pajaknya dobel, lalu objek pajak yang masih tercatat padahal dilapangan sudah terpecah-pecah dan lain sebagainya sehingga dihasilkan pembersihan mencapai Rp600 miliar, menjadi sisa Rp2,6 triliun.

Kemudian, lanjut Agus, dari jumlah tunggakan PBBP2 sebesar itu terkurangi lagi dari beberapa wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran atas tunggakannya itu, dan potensi yang tersisa saat ini sekitar Rp1 - Rp1,7 triliun.

"Kalau dilihat dari objeknya yang jelas alias mampu tertagih, baik untuk wajib pajak badan ataupun rumah tangga, potensinya saat ini masih kisaran Rp1 triliun - Rp1,7 triliun," tegasnya.

Namun demikian, pihaknya mengaku cukup menghadapi kesulitan apabila melakukan penagihan kepada wajib pajak golongan rumah tangga dibandingkan wajib pajak badan hukum.

Oleh sebab itu, dirinya merasa pesimistis akan mampu merealisasikan penerimaan hingga Rp7,1 triliun dan maksimal hanya akan tercapai sebesar Rp7 triliun.

"Kalau untuk target penetapan Rp6,4 triliun saya optimistis tercapai, tapi kalau untuk target sesuai APBD Perubahan Rp7,1 triliun, maksimal paling hanya Rp7 triliun saja," terangnya.

Pihaknya pun akan memaksimalkan penagihan kepada wajib pajak badan usaha dibandingkan golongan rumah tangga. Dikarenakan meskipun secara jumlah, wajib pajak rumah tangga lebih banyak dibandingkan badan usaha, namun secara nilai pajak lebih besar badan usaha dibandingkan rumah tangga.

"Kalau untuk target sesuai penetapan Rp6,4 trilun, saya optiistis akhir September 2016 ini sudah bisa 100% bahkan lebih dari itu, karena saat ini masih menerima pembayaran cukup besar, sekitar Rp10 miliar - Rp30 miliar setiap harinya," ujarnya.

Apalagi, lanjutnya, hingga 8 September 2016 telah mampu merealisasikan penerimaan sebesar Rp6,22 triliun atau setara dengan pencapaian 97% dari target yang dipatok pada penetapan APBD 2016 sebesar Rp6,4 triliun.

Selain itu, melihat tingkat kepatuhan wajib pajak di Ibu Kota sekarang ini yang juga mengalami kenaikan cukup signifikan dibandingkan sebelumnya, turut mendorong optimismenya memaksimalkan penerimaan.

"Tingkat kepatuhan wajib pajak kita, sampai sekarang sebesar 97%. Nah dari sisa hampir 3% kepatuhan wajib pajak itu, kita posisinya belum memaksa menagih yang menunggak pajak itu," ujarnya.

Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta Prabowo Senirman mengatakan penaikan target PBBP2 dilakukan seiring ketatnya alokasi anggaran Pemda DKI sebagai dampak tertundanya pembayaran dana bagi hasil (DBH) pajak dari pemerintah pusat yang baru akan direalisasikan awal 2017.

Pihaknya sangat mengharapkan keberadaan DPP sebagai satu-satunya satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang melakukan pemungutan pajak dapat memaksimalkan peranannya dalam penerimaan pajak daerah.

"Kita minta aparat Dinas Pajak bisa menagih dengan baik karena mereka mencetak tagihan kepada wajib pajak hampir Rp8 triliun," ujar Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta itu.

Menurutnya melihat besarnya jumlah cetakan penagihan itu, maka target sebesar Rp7,1 triliun seperti pada Rancangan APBD Perubahan 2016 seharusnya dapat terealisasikan dengan baik.

"Kalau dari cetakan tagihan sekitar Rp8 triliun itu asumsinya tidak tertagih 5%, harusnya bisa dicapai targetnya dong," terangnya.

Pihaknya juga meminta Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta untuk bekerja sama aparat hukum dengan melakukan tindakan hukum dan langkah sesuai ketentuan apabila menemui kesulitan penagihan dilapangan, terutama bagi penunggak pajak. "Kalau perlu dengan penyitaan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper