Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan mendampingi proses penerapan tender jalan berbayar elektronik atau ERP yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pasalnya, Pemprov DKI tetap akan melaksanakan sistem ERP dengan teknologi DSRC sesuai dengan Peraturan Gubernur No.149/2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik.
Beberapa kalangan menilai tidak ada yang salah dengan Pergub tersebut. Jenis teknologi DSRC (dedicated short range communication) yang dicantumkan dalam peraturan itu diklaim memungkinkan terlaksananya multi-vendor, dan multi-operator.
Direktur Penindakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean mengatakan pihaknya telah diminta oleh Kementerian Perhubungan untuk mengawasi jalannya tender penerapan ERP (electronic road pricing).
Hal ini merupakan tindak pencegahan agar pemilihan pemenang tender tidak melanggar UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kendati begitu, dia menyayangkan KPPU baru bisa mengawasi jalannya proyek ERP di tengah jalan, bukannya dari awal. Dia mengklaim Pemprov tidak pernah meminta pertimbangan atau saran mengenai konsep Pergub ERP.
Padahal, sebelum pemprov menerbitkan peraturan perundang-undangan harus disesuaikan dulu dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
“KPPU baru bisa mengawasi di tengah jalan yaitu di tahap lelang kedua hingga pengumuman pemenang tender pada September tahun depan,” katanya kepada Bisnis, Selasa (15/11/2016).
KPPU, lanjut dia, akan mendampingi dan melakukan pengawasan pada sistem yang masuk pada lelang tahap dua. Setiap sistem yang masuk akan dievaluasi berdasarkan kebutuhan dan kepentingannya.
Hal ini untuk mencegah tindakan curang yang memenangkan kelompok tertentu yang telah memenuhi standar DSRC. “Jangan sampai nanti ada masalah berkelanjutan dan banyak laporan yang datang ke KPPU setelah penetapan pemenang lelang,” ujar dia.
BISA LANGGAR UU
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan dinilai dari sudut pandang persaingan usaha, Pergub ERP berpotensi melanggar UU Persaingan Usaha. Kebijakan itu hanya membatasi penggunaan teknologi DSRC dalam penerapan ERP.
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf menyebutkan teknologi yang digunakan dalam kawasan pengendalian ERP hanya boleh menggunakan jarak pendek DSRC frekuensi 5,8 GHz.
"Padahal masih terdapat teknologi lain yang dapat digunakan dalam ERP, seperti teknologi radio frequency identification [RFID], global positioning system [GPS], automatic number plate recognition [ANPR] atau gabungan antara DSRC dan ANPR," sebutnya.
Alhasil, lelang ERP bersifat diskriminatif dan menghambat pelaku usaha lain dengan teknologi yang kompetitif untuk dapat mengikuti lelang.
Syarkawi menambahkan Pergub yang bersifat antipersaingan itu menjadi salah satu payung hukum lelang ERP yang telah dilaksanakan pada Juli 2016. Adapun pengumuman pemenang lelang ERP akan ditentukan pada September 2017.
“Kami telah memberi saran, boleh dipakai atau tidak. Jika mau lanjut menggunakan Pergub itu ya kami tentu akan menginvestigasi proses penerapan ERP,” tuturnya.
Wakil Kepala Dinas Transportasi dan Perhubungan (Dishubtrans) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengaku telah melakukan kajian uji kelayakan dan design engineering detail (DED) untuk proyek ERP. Kajian tersebut dilaksanakan sejak 2012 silam. "Semua hal yang tercantum dalam Pergub 149/2016 sudah melalui kajian," katanya.
Dia menambahkan jumlah peserta pendaftar lelang telah mencapai 235 peserta hingga tanggal penutupan pendaftaran pada 28 Oktober 2016. "Dari jumlah tersebut sudah 4 peserta yang upload dokumen kualifikasi, yang jadwalnya diperpanjang hingga 21 November 2016," ujarnya.