Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan status tersangka yang disandang Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atas dugaan kasus penistaan agama tidak akan berpengaruh pada pencalonannya.
"Saya juga ikut membahas UU Pilkada, itu tidak mengurangi proses dia sebagai calon, tetap jadi pasangan calon," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Menurut pria yang akrab disapa Soni tersebut situasi akan berubah apabila sudah terdapat keputusan inkracht alias berkekuatan hukum tetap. "Kalau tersangka itu kan bisa ya, bisa tidak, makanya kita ikuti keputusan hukumnya," katanya.
Selain itu, Soni memastikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan terpengaruh terkait masalah tersebut. "Pemerintahan DKI toh sudah saya saya ambil alih, jadi tidak ada kaitannya," katanya.
Dia mengimbau warga agar tetap tenang dan tidak terpengaruh terkait masalah tersebut dan tetap menghargai keputusan hukum yang sudah ditetapkan.