Bisnis.com, JAKARTA- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan membeli lahan eks Kedutaan Besar Inggris selama stastus kepemilikan lahan tersebut belum jelas.
"Kalau statusnya belum jelas, pemerintah tidak akan eksekusi kalau memang itu sudah milik negara, kita tidak bisa membeli," kata Sumarsono, Jumat (9/12/2016).
Selain itu, Soni sapaan akrab Sumarsono mengatakan Pemprov DKI telah melakukan komunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait.
"Kami akan memperjelas lahan itu terlebih dahulu," katanya.
Lebih jauh, Soni juga akan meminta bantuan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan permasalahan lahan eks Kedutaan Inggris.
Lahan eks Kedubes Inggris itu, rencananya akan dijadikan taman, sementara bangunannya akan dijadikan cagar budaya. Selain itu, Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana membuat pusat pengawasan transportasi DKI Jakarta di lahan seluas 4,185 meter persegi itu.
Lahan eks Kedubes Inggris itu berlokasi di kawasan sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat. Pada akhir Agustus 2016, Pemprov DKI Jakarta dan pihak Kedubes menyepakati pembelian lahan mencapai Rp 479 miliar.