Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih akan meneliti secara detail terkait polemik lahan eks Kedutaan Inggris.
Asisten Sekda Bidang Pembamgunan, Gamal Sinurat mengatakan Biro Hukum DKI Jakarta direncanakan akan berkonsultasi dengan lagi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Biro hukum mau konsultasi ke BPN statusnya ini apa, berdasarkan pemberian sertifikat hak pakainya dan di barengai SK Menteri Tahun 1954," kata Gamal di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Gamal mengatakan apabila lahan tersebut sudah terbukti tanah negara milik pemerintah pusat, besar kemungkinan Pemprov akan membatalkan pembelian lahan tersebut.
"Kalau ini ternyata tanah negara, ya nggak bisa dong. Kan kita baru terinformasikan ini sepekan lalu, jadi kita belum berani bayar," katanya.
Padahal,lanjut Gamal, Pemprov DKI sudah akan membayar lahan tersebut pada akhir masa anggaran tahun 2016. "Kalau batal, maka anggaran yang sudah dialokasikan ini akan jadi Silpa,"katanya.