Bisnis.com, JAKARTA - Sekretariat Nasional (Seknas) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai sebaiknya rencana pembelian lahan bekas Kedutaan Besar Inggris oleh Pemprov DKI Jakarta di kaji kembali.
Organisasi otonom dan nirlaba yang bergerak dalam bidang kontrol sosial untuk transparansi proses-proses penganggaran negara itu meminta Pemprov DKI Jakarta lebih berhati-hati agar tidak menjadi permasalahan dan merugikan keuangan negara.
"Kalau dulu statusnya hanya hak pakai, ya ga usah beli aja. Lebih baik rencana pembeliannya dikaji lagi," tutur Manager Advokasi Seknas Fitra, Apung Widadi, kepada Bisnis.com, Jumat (9/12/2016).
Apalagi, lanjut dia, anggaran yang dialokasikan untuk pembelian lahan tersebut nilainya cukup besar karena terletak di sekitar Bundaran HI Jakarta Pusat, yang merupakan kawasan premium.
Pada akhir Agustus 2016, Pemprov DKI Jakarta dan pihak Kedubes Inggris telah menyepakati pembelian lahan tersebut dengan nilai anggaran mencapai Rp479 miliar.
Apalagi, lanjut Apung, Pemprov DKI Jakarta seharusnya juga bisa belajar dari pengalaman seperti kasus pembelian lahan di Cengkareng yang rencananya mau dibangun rusunawa, yang ternyata juga lahan pemerintah.
"Jangan buru-buru beli. Pemprov DKI belajarlah kasus Cengkareng, dan juga bahkan Sumberwaras yang justru menimbulkan polemik. Fitra melihat banyak pemain tanah di Jakarta, jadi hati-hati,," ujarnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta berencana membeli lahan eks-Kedubes Inggris seluas 4,185 meter persegi dan akan dijadikan taman guna menambah ruang terbuka hijau di Ibu Kota.
Selain itu, untuk bangunannya yang ada, akan dijadikan cagar budaya dan juga pusat pengawasan transportasi di Ibu Lota.
Namun demikian, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah menyatakan bahwa lahan eks-Kedubes Inggris tersebut ternyata status lahannya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
Informasi itu disampaikan oleh Saefullah berdasarkan temuan dari Badan Pertanahan Nasional.
"Jadi menurut BPN, mereka (Kedubes Inggris) harus bayar sewa. Karena itu dulu tanahnya pemberian pemerintah," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/12).
Namun, dalam perkembangannya, BPN dikabarkan juga telah memberikan persetujuan penjualan aset tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta, meski awalnya hanya berstatus hak pakai.
Hak pakai itu diberikan negara pada Kedubes pada 1961 dan tidak ada masa berlakunya.