Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi aturan penerbitan obligasi daerah.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, syarat-syarat yang harus diurus memang cukup memberatkan. Meski demikian, dia memprediksi rencana penerbitan obligasi daerah atau municipal bond tidak dapat langsung dieksekusi lantaran adanya suksesi kepemimpinan di Balai Kota DKI Jakarta.
"Tentunya kami akan minta arahan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih [Anies Baswedan dan Sandiaga Uno] terkait hal ini. Posisi kami saat ini bukan untuk memutuskan," katanya ketika dihubungi Bisnis, Kamis (14/9/2017).
Baca Juga
Tuty memaparkan, wacana penerbitan obligasi daerah telah mencuat sejak era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Kala itu, Ahok sapaan akrab Basuki, berencana menerbitkan surat hutang untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur di Ibu Kota, salah satunya tujuh koridor kereta rel ringan (light rail transit/LRT).
"Beberapa persiapan sudah dilakukan. Namun, kami tetap menunggu sampai ada keputusan dari Gubernur dan Wakil Gubernur baru," ungkapnya.
Upaya OJK untuk mendorong pemerintah daerah menerbitkan obligasi atau sukuk daerah memasuki babak baru lantaran akan dilonggarkannya regulasi penerbitan instrumen. OJK tengah mematangkan tiga draf peraturan tentang penerbitan obligasi daerah.