Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengesahan Raperda APBD-P 2017 Ditunda

Rapat paripurna antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dengan Pemerintah Provinsi DKI guna mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI tahun anggaran 2017 ditunda.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (ketiga kiri) memimpin rapat paripurna /Antara-Aprillio Akbar
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (ketiga kiri) memimpin rapat paripurna /Antara-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA -- Rapat paripurna antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dengan Pemerintah Provinsi DKI guna mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI tahun anggaran 2017 ditunda.

Rapat yang seharusnya berlangsung pagi tadi pukul 09:30 molor tanpa pemberitahuan yang jelas dan belum ada kepastian kapan paripurna akan dilanjutkan.

Padahal, pengesahan APBD-P 2017 sudah harus disahkan dan selesai maksimal tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau maksimal akhir September ini.

Saifullah, Sekretariat Daerah DKI Jakarta, mengatakan dirinya tidak mengetahui alasan DPRD menunda paripurna.

"Sedapat mungkin paripurna segera dilaksanakan mengingat amanat undang-undang itu paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Jadi pas banget tuh kalau awal bulan diketok," ujarnya di Balai Kota, Jumat (29/9/2017).

Dia menyampaikan proses pengesahan raperda APBD-P 2017 tidak selesai sampai di pengesahan di dalam paripurna.

Pemprov masih harus melakukan evaluasi dengan Kementerian Dalam Negeri yang memakan waktu kurang lebih 15 hari kerja sehingga Banggar besar dapat segera dilaksanakan.

Saifullah menyatakan pihak eksekutif sudah siap untuk menghadiri paripurna pengesahan raperda APBD-P 2017 karena seluruh pengkoreksian dan evaluasi isi APBD-P 2017 sudah rampung.

Mengacu kepada laporan hasil rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, total anggaran di dalam APBD-P 2017 mengalami perubahan sebesar 2,43% dari Rp70,1 triliun menjadi Rp71,8 triliun.

Nilai tersebut memiliki proporsi Rp62,5 triliun di dalam anggaran pendapatan daerah, naik sekitar Rp1 miliar dari rancangan sebesar Rp62,4 triliun.

Di dalam anggaran belanja daerah terdapat penurunan sebesar Rp2,2 triliun dari Rp63,6 menjadi Rp61,8 triliun.

Penurunan juga terjadi terhadap pembiayaan daerah sebesar Rp451 menjadi Rp695,8 miliar dari penetapan senilai Rp1,1 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nirmala Aninda
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper