Bisnis.com, JAKARTA--Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) DKI Jakarta) Edy Junaedi angkat bicara terkat tak diperpanjangnya izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel terkait, pemilik Hotel dan Griya Pijat Alexis.
Pernyataan tersebut sesuai dengan surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) DKI No 6866/1.858.8 perihal Penjelasan Terkait Permohonan TDUP.
"Pokoknya di surat sudah jelas ya. Laporan masyarakat, ada himbauan juga. Ini lebih ke gentleman agreement. Pihak pemerintah dan swasta berkewajiban untuk menjaga kenyamanan masyarakat. Lebih ke situ intinya," ujarnya, Senin (30/10/2017).
Dia mengatakan ada dampak signifikan ketika DMPTSP DKI memutuskan untuk tak memperpanjang izin usaha Alexis.
"Otomatis [usahanya] ilegal dong. Ini gak cuma berlaku untuk Alexis, tetapi untuk semua usaha yang gak memiliki izin pasti ilegal," imbuhnya.
Meski demikian, Edy belum bisa memastikan kapan PT Grand Ancol Hotel harus menutup operasional Alexis. Hal tersebut, lanjutnya, harus disesuaikan dengan data yang dipegang oleh DMPTSP DKI.
Baca Juga
"Izin TDUP Alexis sudah habis per 29 Agustus 2017. Jadi, mereka mengajukan [perpanjangan TDUP] saat izinnya abis. Kami kan nggak mungkin berlama-lama memberikan kepastian. Nah, sekarang udah kita jawab," ucapnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan keinginannya untuk menutup Alexis sudah diungkapkan sejak masa kampanye Pilkada DKI 2017 beberapa bulan silam. Kala itu, dia dan Sandi berjanji untuk menutup lokasi prostitusi yang terletak di kawasan Pademanangan, Jakarta Utara tersebut.
"Kami akan konsisten ke depan dan memastikan [melakukan kegiatan] sesuai janji. Saya tidak akan membiarkan praktik-praktik seperti ini melenggang begitu saja. Karena itu, kami ambil langkah [tak memperpanjang izin TDUP]," jelasnya.