Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno kedatangan dua tamu istimewa dari luar negeri.
Kedua tamu tersebut, yaitu Duta Besar Austria untuk Indonesia, Helene Steinhaeusl dan Duta Besar Swedia untuk Indonesia Johanna Brismar Skoog.
"Hari ini, ibu Johanna dan ibu Helene membawa inovasi investasi yang sedang kami kembangkan di sini yang berkaitan dengan ERP atau Electronic Road Pricing," ujarnya di Balai Kota DKI, Kamis (8/2/2018).
Dia menuturkan proyek ERP saat ini masih di tahapan lelang. Lelang tersebut digawangi oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI menggunakan sistem e-katalog milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Sandi menuturan rencananya teknologi ERP akan diterapkan di jalanan Ibu Kota mulai 2019 mendatang. Teknologi tersebut dilaksanakan agar pemerintah dapat mengelola lalu-lintas lebih baik.
"Insya Allah akan dihadirkan dengan kolaborasi dari Swedia dan Austria," ucapnya.
Baca Juga
Duta Besar Austria untuk Indonesia Helene Steinhaeusl mengatakan kedatangannya ke Balai Kota tak lain untuk menawarkan solusi transportasi yang berkelanjutan di DKI Jakarta, khususnya masalah kemacetan.
"Austria dan Swedia bisa membantu masalah kemacetan di Jakarta dengan teknologi ERP," lanjutnya.
Sementara itu, Duta Besar Swedia untuk Indonesia Johanna Brismar Skoog mengaku senang kembali datang ke Balai Kota.
Senada dengan Helene, dia mengatakan Swedia berniat menawarkan solusi penanggulangan kemacetan dan mobilitas warga menggunakan teknologi ERP.
"Untuk uji coba pertama akan dilakukan di jalan Sudirman. Kami menantikan proses tender yang baru bisa berjalan dengan lancar," katanya.
Seperti diketahui, teknologi ERP sudah diuji coba sejak 2014 silam. Beberapa perusahaan yang sudah ikut uji coba kala itu, a.l. perusahaan teknologi dan telekomukasi asal Swedia Kapsch dan Qfree asal Norwegia.
Lelang operator ERP sudah tertunda bertahun-tahun, bahkan melewati masa jabatan empat Gubernur DKI, yaitu Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama, Djarot Saiful Hidayat, dan terakhir Pelaksana Tugas Gubernur Soni Sumarsono.
Soni merevisi Peraturan Gubernur terkait Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik. Revisi beleid dilakukan lantaran adanya rekomendasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang mengindikasi terdapat monopoli dalam penerapan teknologi sistem jalan berbayar elektronik.
Revisi aturan lama tersebut dituangkan dalam Pergub DKI Jakarta No 25 Tahun 2017 yang jadi payung baru penyelenggaraan ERP di Jakarta.