Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sembako Maut di Monas, Pengacara Panitia Bakal Beberkan Bukti

Henry Indraguna, pengacara Ketua Panitia Pembagian sembako Monas Dave Revano Santosa, membantah kesaksian Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas Mundjirin dalam pemeriksaan.
Panitia membawa balon untuk dilepaskan saat acara Untukmu Indonesia di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (28/4). Acara Untukmu Indonesia diisi dengan pembagian sembako gratis, sunatan gratis serta pertunjukan seni budaya.
Panitia membawa balon untuk dilepaskan saat acara Untukmu Indonesia di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (28/4). Acara Untukmu Indonesia diisi dengan pembagian sembako gratis, sunatan gratis serta pertunjukan seni budaya.

Bisnis.com, JAKARTA - Henry Indraguna, pengacara Ketua Panitia Pembagian sembako Monas Dave Revano Santosa, membantah kesaksian Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas Mundjirin dalam pemeriksaan.

"Pemerintah Provinsi DKI mengetahui ada pembagian sembako, juga perubahan dari murah ke gratis," kata Henry saat dihubungi di Jakarta Kamis (24/5/2018).

Dia menanggapi kesaksian Mundjirin dalam pemeriksaan pada Selasa (22/5/2018). Ketika itu, Mundjirin mengatakan panitia mengubah format acara dari penjualan sembako murah menjadi pembagian secara gratis dengan alasan kupon sudah keburu dibagikan.

"Ada keterangan dari Saudara Mundjirin bahwa Pemprov DKI melarang pembagian sembako (gratis)," ujar Kepala Unit I Subdirektorat Kejahatan Dengan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Niko Purba di Polda Metro Jaya.

Pembagian sembako menghasilkan antrean panjang warga dari sejumlah wilayah di DKi Jakarta. Dua bocah dari Jakarta Utara meninggal karena terinjak-injak dan dehidrasi.

Menurut Henry, kronologi kegiatan di Monas adalah pertama, panitia meminta izin acara penjualam sembako murah kepada Pemerintah Provinsi DKI.

Gubernur Anies Baswedan memberikan persetujuan dan memberikan disposisi kepada UPK Monas untuk diterbitkan izin prinsip acara tersebut.

Beberapa hari kemudian, dia melanjutkan, Dave menyadari ada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 186 Tahun 2017 yang melarang adanya transaksi di Monas. Dave lalu mengklarikasi kepada Kepala UPK Monas.

"Mereka ketemu karena kupon (pembelian sembako murah) telah tersebar sebanyak 25 ribu," ujar Henry.

Lantas disepakati teknis acara diubah menjadi pembagian sembako gratis setelah melalui tiga kali rapat panitia dengan Pemerintah Provinsi DKI. Bahkan, rapat juga membahas alur pembagian sembako.

Henry mengatakan punya bukti yang kuat untuk mengungkap kejadian sebenarnya, seperti saksi-saksi yang hadir dalam rapat dan foto Dave bersama Kepala UPK Monas.

Dia berkeyakinan bahwa panitia yang benar, sedangkan Pemerintah Provinsi DKI yang tidak punya sikap tegas dalam kasus sembako Monas tersebut.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler