Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPRD DKI Adakan Samling dan Sisir Penunggak Pajak Kendaraan

Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta membuka layanan Samsat Keliling atau Samling dan melakukan penyisiran penunggak pajak kendaraan, Minggu (16/12/2018).
Suasana Samsat Keliling (Samling) yang diadakan oleh BPRD di Bundaran HI pada Minggu (16/12/2018)/Bisnis-Muhamad Wildan
Suasana Samsat Keliling (Samling) yang diadakan oleh BPRD di Bundaran HI pada Minggu (16/12/2018)/Bisnis-Muhamad Wildan

Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta membuka layanan Samsat Keliling atau Samling dan melakukan penyisiran penunggak pajak kendaraan, Minggu (16/12/2018).

Samling dilaksanakan untuk mengejar target realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2018.

Berdasarkan data realisasi pajak per 14 Desember 2018, PKB yang telah diterima oleh BPRD Rp8,03 triliun, masih di bawah target perolehan PKB Rp8,35 triliun. Adapun untuk BBNKB pada 2018 ditargetkan Rp5,1 triliun dan per 14 Desember 2018 sudah terealisasi 5,011 triliun
 
Berdasarkan data dari Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) BPRD DKI Jakarta, Samling hari Minggu ini (16/12/2018) telah memperoleh PKB dan BBNKB sebesar Rp116 juta.
 
Samling dilaksanakan setiap Minggu pukul 6.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB di Bundaran HI dan dilanjutkan dengan penyisiran kendaraan yang masih menunggak PKB di lokasi parkir mal, perkantoran, apartemen, dan pemukiman di DKI Jakarta.

Hingga saat ini masih terdapat 4,7 juta kendaraan bermotor menunggak PKB yang terdiri dari 4 juta kendaraan roda dua dan 700 ribu kendaraan roda empat.

Potensi kerugian yang diakibatkan tunggakan tersebut sebesar Rp2 triliun.

Sejak awal Desember 2018, BPRD DKI Jakarta mengerahkan 780 PNS-nya untuk mengejar tunggakan pajak daerah.

"Kegiatan ini secara intensif dan serentak, pegawai pajak tanpa libur semua bergerak agar penerimaan dari pajak daerah bisa tembus angka Rp38,12 triliun pada akhir 2018," kata Kepala UPPLI BPRD DKI Jakarta Hayatina.

Para PNS yang ditugaskan dibekali aplikasi BPRD Mobile untuk mengecek kendaraan-kendaraan yang masih menunggak PKB. 

Melalui aplikasi tersebut petugas cukup menulis nomor polisi (nopol) untuk mengetahui status pajak kendaraan tersebut.

Kendaraan yang ditemukan belum membayar pajak akan ditempeli stiker di objek pajak dan pemilik kendaraan akan dikirimi surat imbauan agar melunasi pajak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper