Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Diminta Transparan Atas Perubahan Pergub No.120/2018

Pemprov DKI Jakarta diminta transparan atas perubahan Pergub No. 120/2018 yang memberikan kewenangan kepada PT Jakpro untuk mengelola lahan reklamasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Bisnis.com, JAKARTA–Pemprov DKI Jakarta diminta transparan terkait perubahan Pergub No.120/2018 yang memberikan wewenang kepada PT Jakarta Propertindo untuk mengelola lahan reklamasi.
 
Menurut Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono segala sesuatu yang mengatur kepentingan umum wajib diumumkan dan Pemprov DKI Jakarta diminta untuk transparan.
 
"Tidak bisa yang namanya pergub yg mengatur pengelolaan tiba-tiba tidak dipublish kemudian tiba-tiba memberikan kewenangan kepada PT Jakpro untuk melakukan kegiatan di area itu," kata Gembong pada Selasa (25/12/2018).
 
Diketahui berdasarkan agenda Sekda DKI Jakarta diadakan  Paraf Bersama Perubahan Atas Pergub No. 120/2018.
 
Hingga saat ini baik Sekda DKI Jakarta Saefullah dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan memaparkan perubahan atas pergub tersebut.
 
Selain permasalahan pergub yang tidak transparan, Gembong mengaku hingga saat ini DPRD DKI Jakarta masih belum tahu menahu tentang siapa yang akan mengelola lahan reklamasi tersebut. 
 
"Pihak yang melakukan reklamasi itu pihak ketiga, maka apakah itu sudah dilakukan komunikasi yang baik dengan pihak ketiga, kita kita belum tahu," kata Gembong.
 
Gembong juga menegaskan bahwa Raperda RTRW yang sudah masuk dalam Prolegda 2019 harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum PT Jakpro merencanakan dan membangunan fasilitas umum di lahan reklamasi.
 
"Perda No.1/2014 itu lahan belum ada, masih laut. Oleh karena itu bahasa sederhananya memang PT Jakpro bisa atur apa terhadap laut? Utilitas apa yang mau dibangun oleh PT Jakpro? ketika mau membangun disitu artinya kalau kita mau fair selesaikan dulu RTRW-nya supaya langkahnya PT Jakpro itu ada alas hukumnya," tutur Gembong.
 
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menargetkan rencana pembangunan fasilitas umum di lahan reklamasi bisa selesai pada April 2019 dan pembangunannya selesai pada Agustus 2019.
 
Sementara perencanaan dan pembangunan tersebut berlangsung, Anies membuka lahan tersebut untuk umum dan pada Minggu (23/12/2018) Anies meresmikan Jalur Jalasena untuk pariwisata masyarakat DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper