Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satpol PP Akui Rekomendasikan Pemasangan Bendera Kepada PDIP

Satpol PP DKI Jakarta akui merekomendasikan kepada PDIP untuk memasang bendera di tiang lampu penerangan jalan di Tebet, Jakarta Selatan. Namun, terkait regulasi pemasangan atribut partai merupakan wewenang dari Bawaslu.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu

Bisnis.com, JAKARTA–Satpol PP DKI Jakarta akui merekomendasikan kepada PDIP untuk memasang bendera di tiang lampu penerangan jalan di Tebet, Jakarta Selatan.

Namun, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu menerangkan bahwa surat tersebut dikeluarkan melalui tembusan Bawaslu dan Bawaslu-lah yang berwenang untuk mengatur masalah pemasangan tersebut.

Menurut Yani ada aturan-aturan khusus yang harus dipenuhi sebelum PDIP memasang bendera tersebut.

"Kalau penegakan bendera partai itu harus dengan Bawaslu, begitu aturannya. Di rekomendasi itu jelas rekomendasi kita itu tembusan Bawaslu. Kalau memang itu melanggar nanti kita bertemu dengan Bawaslu untuk menegur pengurusnya," kata Yani pada Senin (7/1/2018).

Di lain pihak, Walikota Jakarta Selatan Marullah mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Jakarta Selatan dan Bawaslu pun telah mengambil langkah untuk menertibkan atribut partai tersebut.

Menurut Marullah Bawaslu pun juga sudah meminta bantuan dari Satpol PP untuk menertibkan bendera yang terpasang di tiang lampu penerangan jalan tersebut.

Namun, Marullah enggan menerangkan apakah pemasangan bendera PDIP tersebut melanggar aturan atau tidak.

"Jadi kalau atribut pemilu meskipun anak buah saya yg lakukan penertiban, langkah itu Satpol PP yang di-BKO-kan (Bawah Kendali Operasi) ke Bawaslu," kata Marullah pada Senin (7/1/2018).

Untuk diketahui, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono sebelumnya menyebutkan bahwa pihaknya memasang bendara di tiang lampu penerangan jalan berdasarkan pada surat rekomendasi dari Satpol PP.

Gembong beralasan bendera PDIP yang dipasang dalam rangka HUT ke-46 PDIP tersebut terlalu besar sehingga dipasang di tiang lampu penerangan jalan.

Gembong pun berkomitmen pihaknya akan mematuhi peraturan yang berlaku dan akan melepas bendera tersebut apabila diminta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper