Bisnis.com, JAKARTA–Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menekankan kepada DPRD DKI Jakarta untuk belajar dari daerah lain terkait dengan proses pemilihan wakil gubernur.
Akmal menyarankan kepada DPRD DKI Jakarta untuk mencontoh proses pemilihan wakil gubernur di Jambi dan Riau yang menurutnya berhasil melaksanakan pemilihan dengan baik.
Adapun praktek pemilihan wakil gubernur yang diharap tidak terulang di DKI Jakarta adalah pemilihan wakil gubernur di Kepulauan Riau dimana salah satu dari calon wakil gubernur mundur dari proses pemilihan.
Agar proses pelaksanaan pemilihan wakil gubernur di DKI Jakarta bisa berjalan dengan baik, Akmal mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan.
Hal ini dilakukan agar norma-norma yang tertuang dalam tata tertib yang dibentuk oleh panitia khusus (pansus) pemilihan wakil gubernur tidak bertentangan dengan regulasi yang ada.
"Pansus di dalam ketentuan PP No. 12/2018 itu bekerja maksimal 1 tahun tapi enggak mungkin 1 tahun, paling cuma 1 bulan, ini juga terkait dengan anggaran yang di pansus," kata Akmal, Senin (20/5/2019).
Baca Juga
Selain itu, Akmal juga menekankan bahwa wewenang DPRD DKI Jakarta adalah memilih salah satu calon wakil gubernur dari kedua calon yang diusung. DPRD DKI Jakarta tidak memiliki hak untuk menolak kedua calon yang telah diusung oleh Gerindra dan PKS yaitu Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.