Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kata M. Taufik Gerindra, Anies Lebih Tenang Bekerja Tanpa Wakil

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seperti tak terlalu memusingkan orang yang akan mengisi jabatan sebagai wakilnya di Balai Kota DKI.
M. Taufik menunjukkan lembaran C1, Minggu (5/5/2019)./Bisnis-Feni
M. Taufik menunjukkan lembaran C1, Minggu (5/5/2019)./Bisnis-Feni

Kabar24.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Taufik meminta semua pihak bersabar lantaran molornya waktu Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seperti tak terlalu memusingkan orang yang akan mengisi jabatan sebagai wakilnya di Balai Kota DKI.

"Ini yang ribut soal wagub itu media dan wartawan. Pak Anies senyum-senyum aja enggak ada wagub. Senyum terus ya kan?" kata Taufik, Selasa (23/7/2019).

Dia mengatakan bahwa Anies tak terlalu mempermasalahkan polemik Wagub DKI yang terjadi di DPRD DKI saat ini. Anies, kata Taufik, bahkan cenderung lebih tenang dalam bekerja ketika tak ada yang mendampingi.

"Pak Anies kerja dengan senyum enggak ada wakilnya Pak Anies tenang-tenang saja. Teman-teman saja yang tiap hari ngojok-ngojok Pak Anies. Sabar saja," jelas dia.

Meski demikian, Taufik enggan menafsirkan lebih lanjut makna di balik senyuman Anies. Menurutnya, seseorang akan terlihat lebih sedih jika tak memiliki pasangan. Ketika tersenyum berarti tak ada masalah.

"Ya kalian saja yang tafsirkan sendiri. Masa orang senyum pusing. Kalau senyum itu enggak ada yang pusing. Kalau pusing cemberut puyeng. kalau senyum tenang-tenang saja," ucap Taufik sambil tertawa.

Sementara itu, Anies Baswedan angkat bicara terkait batalnya sidang paripurna Wakil Gubernur DKI pada Senin (22/7/2019).

Agenda sidang tersebut harusnya dapat mengesahkan tata tertib dan menunjuk panitia pemilihan Wagub DKI pengganti Sandiaga Uno.

"Ya, kan begini terkait Wagub DKI gubernur tidak memiliki kewenangan. Undang-undang tidak memberikan kewenangan sedikit pun kepada gubernur," kata Anies di gedung DPRD DKI, Senin (22/7/2019).

Seperti diketahui, mekanisme pengisian kekosongan jabatan wagub diatur dalam Undang-undang No 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. UU ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2016.

Pasal 176 ayat satu beleid tersebut menyebutkan dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.

Selanjutnya, pasal 176 ayat dua dalam UU tersebut mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan dua orang calon wakil gubernur. Aturan tersebut menggantikan UU 8/2015 yang berlaku sebelumnya.

Anies menambahkan dirinya menyerahkan pemilihan Wakil Gubernur DKI kepada partai pengusung dirinya dan Sandiaga Uno saat Pilkada DKI 2017, yaitu PKS dan Gerindra.

Dia juga meminta agar persoalan Wagub dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Pasalnya, ada indikasi pemilihan Wagub DKI justru dilakukan oleh anggota dewan yang baru dilantik pada Oktober 2019.

"[Soal Wagub DKI] itu 100% ada pada partai pengusung dan pada dewan. Tugas saya sudah ditunaikan begitu terima surat langsung saya antarkan. Jadi kita lihat saja, semoga akan tuntas. Jangan sampai tahun depan dong," ucap Anies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper