Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Tambah 13 Kegiatan Strategis Daerah Baru

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah daftar kegiatan strategis daerah baru dalam Keputusan Gubernur nomor 1107 tahun 2019.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah daftar kegiatan strategis daerah baru dalam Keputusan Gubernur nomor 1107 tahun 2019.

Mengutip peraturan hukum yang dirilis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DKI Jakarta, Kamis (18/7/2019), keputusan ini merupakan penyempurnaan dari Keputusan Gubernur nomor 1042 tahun 2018 tentang Daftar Kegiatan Strategis Daerah.

Sebelumnya, dalam Kepgub nomor 1042 tahun 2018, hanya tercantum sebanyak 60 kegiatan strategis daerah. Kini, dalam Kepgub terbaru, terdapat 73 kegiatan strategis daerah terbaru, di samping penyempurnaan nama-nama kegiatan yang telah ada.

Sebanyak 13 kegiatan strategis baru tersebut di antaranya:

1. Peningkatan Kualitas Kinerja Pemerintahan

2. Perbaikan Pengelolaan Tenaga Non ASN

3. Implementasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik)

4. Revitalisasi Pengembangan Sumber Daya Aparatur

5. Deregulasi/ Penataan Produk Hukum Daerah

6. Penguatan Peran Walikota/ Bupati dalam penataan kawasan

7. Pengelolaan Pengurangan Risiko Bencana Daerah

8. Pengembangan Budaya Organisasi di Lingkungan Pemprov. DKI Jakarta

9. Peningkatan Gemar Membaca

10. Pengembangan Kawasan Wisata/Destinasi DKI Jakarta

11. Pengendalian Pencemaran Udara

12. Mitigasi dan Adaptasi Bencana lklim

13. Peningkatan Kualitas Fasilitas Pedestrian

Sekadar informasi, Kepgub yang ditandatangani Anies pada 8 Juli 2018 ini merupakan turunan dari Pergub no 68 tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Strategis Daerah.

Harapannya, program-program strategia tercapai tepat waktu dan tepat kualitas, untuk memenuhi kebutuhan dasar, mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler