Bisnis.com, JAKARTA — Menghadapi kondisi objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) yang banyak berubah, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta memulai program updating dan pendataan lewat pengukuran langsung.
Dimulai dari Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPRD) Tebet yang mulai melakukan kegiatan pendataan objek pajak di Jalan Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019), setelah itu wilayah lain akan menyusul.
Kepala UPPRD Tebet Erma Sulistianingsih pun mengakui berdasarkan pantauan petugasnya, data di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan data di lapangan memang banyak yang mengalami perubahan.
Oleh sebab itu, petugas UPPRD Tebet mesti memutakhirkan data di SPPT PBB-P2 dengan kondisi objek yang sebenarnya, agar perolehan pajak optimal dan pendapatan asli daerah (PAD) bisa terdongkrak.
"Petugas melakukan pengukuran secara langsung ke atap bangunan untuk mendapatkan ukuran yang sesuai dengan kondisi sebenarnya," ujar Erma dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (31/7/2019).
Diharapkan dengan adanya kegiatan pendataan ini tercipta data PBB-P2 yang sesuai dengan kondisi objek pajak yang sebenarnya, sehingga wajib pajak (WP) membayar pajak sesuai dengan yang seharusnya.