Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Strategi Anies Baswedan Atasi Polusi Udara di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019, Kamis (1/8/2019), sebagai upaya percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara DKI Jakarta.
Gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Senin (8/7/2019). Berdasarkan data Air Quality Index pada Senin (8/7/2019) tingkat polusi udara di Jakarta berada pada angka 154 yang menunjukkan bahwa kualitas udara di Ibu Kota termasuk kategori tidak sehat./ANTARA-M Risyal Hidayat
Gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Senin (8/7/2019). Berdasarkan data Air Quality Index pada Senin (8/7/2019) tingkat polusi udara di Jakarta berada pada angka 154 yang menunjukkan bahwa kualitas udara di Ibu Kota termasuk kategori tidak sehat./ANTARA-M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA  - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019, Kamis (1/8/2019), sebagai upaya percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara DKI Jakarta.

Anies dalam instruksinya mencanangkan program optimalisasi penghijauan pada sarana dan prasarana publik.

“Mengoptimalisasikan penghijauan pada sarana dan prasarana publik dengan mengadakan tanaman berdaya serap tinggi mulai tahun 2019, serta mendorong adopsi prinsip green building melalui penerapan insentif dan diinsentif,” demikian poin nomor enam seperti yang tertuang dalam Ingub 66 Tahun 2019.

Instruksi Gubernur itu ditujukan kepada seluruh dinas yang ada di Provinsi DKI Jakarta untuk mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi pada sarana dan prasarana publik.

Untuk Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan diinstruksikan agar menyediakan tanaman yang menyerap polusi di seluruh gedung sekolah, fasilitas olahraga/kepemudaan dan fasilitas kesehatan milih Pemda.

Sementara Dinas Lingkungan Hidup diminta untuk merintis dan menyusun konsep dan mekanisme offsetiing atau pengimbangan emisi melalui penanaman pohon.

Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI diminta untuk mempercepat penerbitan revisi Peraturan Gubernur tentang bangunan hijau yang memuat ketentuan insentif dan diinsentif.

Munculnya Instruksi Gubernur itu sebagai langkah yang diambil oleh Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi masalah kualitas udara yang semakin memburuk selama beberapa bulan terakhir.

Masalah kualitas udara yang buruk ini menghasilkan tuntutan dari beberapa organisasi yang bergerak di bidang lingkungan seperti WALHI dan Greenpeace kepada tujuh lembaga pemerintahan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper