Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Driver Online menyatakan taksi daring masih berpeluang untuk mendapatkan pengecualian dari aturan perluasan ganjil genap yang diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub 88/2019.
Ketua DPD Asosiasi Driver Online (ADO) Jabodetabek Kaharuddin mengatakan dalam Pergub 88/2019 terutama Pasal 4 Ayat (1) Poin M mengatur soal hak diskresi Polri.
"Kepolisian memiliki hak diskresi yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002. Hak tersebut dapat digunakan oleh polisi mengeluarkan stiker khusus bagi taksi daring sehingga dapat terbebas dari aturan ganjil genap," katanya saat seperti dikutip Antara, Selasa (10/9/2019).
Menurutnya, hal tersebut merupakan hak yang patut dituntut karena berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan 118/2018 taksi daring termasuk dalam golongan kendaraan umum meski tidak berpelat kuning.
Oleh karena itu, Kaharudin menyatakan ADO siap untuk mengawal berjalannya komunikasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian agar taksi daring termasuk ke dalam kendaraan umum yang bebas dari aturan perluasan ganjil genap.
Dalam Peraturan Gubernur 88/2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap secara tertulis dikatakan bahwa angkutan umum yang mendapatkan pengecualian aturan perluasan ganjil genap diharuskan berpelat kuning.
Meski termasuk dalam golongan kendaraan umum sesuai PM 118/2018, kriteria pelat kuning tidak dimiliki oleh taksi daring sehingga hal ini menuai protes dari para pengemudi layanan taksi daring.